IUS CONSTITUENDUM KEWENANGAN DAN FUNGSI DPD MELALUI AMANDEMEN KE V UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
Lembaga
negara bukan merupakan sebuah konsep yang secara terminologis memiliki istilah
tunggal dan seragam. Di dalam kepustakaan Inggris, lembaga negara disebut
dengan menggunakan istilah political
institution, sedangkan dalam terminologi bahasa
Belanda terdapat istilah staat organen.[1]
Di Indonesia, dikenal beberapa istilah yaitu: lembaga negara, badan negara,
organ negara dan alat pelengkap negara yang tak jarang istilah itu saling
dipertukarkan satu sama lain.
Dalam
hal peristilahan Jimly mengemukakan bahwa istilah lembaga, organ, badan, dan
alat perlengkapan itu seringkali dianggap identik dan karena itu sering saling
dipertukarkan. Akan tetapi, satu sama lain sebenarnya dapat dan memang perlu
dibedakan, sehingga tidak membingungkan. Untuk memahaminya secara tepat, maka
perlu mengetahui persis apa yang dimaksud dengan kewenangan dan fungsi. Sebagai
contoh, Jimly mengemukakan misalnya di dalam Dewan Perwakilan Rakyat ada badan
kehormatan, tetapi di dalam Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dapat
dibentuk Dewan Kehormatan. Artinya, yang mana yang lebih luas dan yang mana
yang lebih sempit dari istilah dewan, badan, dan lembaga sangat tergantung
konteks pengertian yang dimaksud di dalamnya. Yang penting untuk dibedakan
apakah lembaga atau badan itu merupakan lembaga yang dibentuk oleh dan untuk
negara atau oleh dan untuk masyarakat.[2]
Dalam
Kamus Hukum, yang ditulis oleh Andi
Hamzah[3],
lembaga negara diartikan sebagai badan atau organisasi kenegaraan. Sedangkan
dalam kamus Dictionary of Law,
Institution diartikan sebagai (1) an
organisation or society set up for particular purpose (sebuah organisasi
atau perkumpulan yang dibentuk untuk tujuan tertentu), dan (2) building for a special purpose (bangunan
yang dibentuk untuk tujuan tertentu).[4]
Menurut
Hans Kelsen, bahwa siapapun yang menjalankan fungsi yang ditetapkan oleh
tatanan hukum merupakan sebuah organ.
Lebih lanjut dikatakan bahwa parlemen yang menetapkan undang-undang dan
warga negara yang memilih para wakilnya melalui pemilihan umumnya sama-sama
merupakan organ dalam arti luas. Demikian pula hakim yang mengadili dan
menghukum penjahat dan terpidana yang menjalankan hukuman tersebut di lembaga
pemasyarakatan, juga merupakan organ negara.[5]
pendek kata, dalam pengertian yang luas ini organ negara itu identik dengan
individu yang menjalankan fungsi atau jabatan tertentu dalam konteks kegiatan
bernegara. Inilah yang disebut sebagai jabatan publik atau pejabat umum (public offices) dan pejabat publik (publik officials).[6]
Selain
itu, Hans Kelsen juga mengemukakan adanya pengertian organ negara dalam arti
yang sempit, yaitu pengertian organ dalam arti materil. Individu dikatakan
organ negara hanya apabila ia secara pribadi memiliki kedudukan hukum yang
tertentu.[7]
Secara
konseptual, tujuan diadakannya lembaga negara atau alat-alat kelengkapan negara
selain untuk menjalankan fungsi negara, juga untuk menjalankan fungsi
pemerintahan secara aktual dijelaskan oleh Sri Soemantri, lembaga-lembaga itu
hanya membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan
dalam rangka penyelenggaraan fungsi negara, yang ia istilahkan sebagai actual governmental mechanism.[8]
Dalam
setiap pembicaraan tentang organisasi negara, terdapat dua unsur pokok yang
saling berkaitan, yaitu organ, dan functie. Organ adalah bentuk atau
wadahnya, sedangkan functie adalah
isinya. Organ adalah bentuknya, sedangkan functie
adalah gerakan wadah itu sesuai maksud pembentukannya.
Dalam
naskah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, organ-organ
yang dimaksud ada yang disebut secara eksplisit namanya, dan ada pula yang
disebut secara eksplisit hanya fungsinya. Ada pula lembaga atau organ negara
yang disebut baik namanya maupun fungsi atau kewenangannya akan diatur dengan
peraturan yang lebih rendah.
Jika
kita menelisik pada teori klasik, yaitu trias
politica yang dikemukakan oleh Montesquieu bahwa tercermin ada tiga lembaga
kekuasaan, yaitu lembaga legislatif (pembentuk hukum atau undang-undang
negara), lembaga eksekutif (penerapan hukum sipil), dan lembaga yudikatif
(pelaksana sistem peradilan). Namun oleh Jimly Asshiddiqie[9]
dikatakan bahwa teori trias politica yang
diidealkan oleh Montesquie ini jelas tidak relevan lagi dewasa ini, mengingat
tidak mungkin lagi mempertahankan bahwa ketiga organisasi tersebut hanya
berurusan secara ekslusif dengan salah satu dari ketiga fungsi kekuasaan
tersebut. Kenyataan dewasa menunjukan bahwa hubungan antar cabang kekuasaan itu
tidak mungkin tidak saling bersentuhan, dan bahkan ketiganya bersifat sederajat
dan saling mengendalikan satu sama lain sesuai dengan prinsip check and balances.
2.2. Demokrasi dan
kedaulatan rakyat
Banyaknya
negara yang mengklaim sebagai negara demokrasi meski dengan definisi dan
kriteria masing-masing negara, namun harus diakui sampai sekarang istilah
demokrasi itu sudah menjadi bahasa umum yang menunjuk kepada pengertian sistem
politik yang diidealkan dimana-mana. Padahal dulunya, pada zaman Yunani kuno
dari mana istilah demokrasi itu pada awalnya berasal, istilah demokrasi
memiliki konatasi yang buruk. Demokrasi (demos+cratos
atau demos+kratien) dibayangkan
orang sebagai pemerintahan oleh semua orang yang merupakan kebalikan dari
konsep pemerintahan oleh satu orang (autocracy).
Baik otokrasi maupun demokrasi menurut pengertian umum di zaman yunani kuno
sama-sama buruknya. Oleh karena itu yang di idealkan adalah plutokrasi (pluto+cracy), yaitu pemerintahan oleh banyak orang, bukan hanya dikendalikan oleh satu
orang, tetapi banyaknya orang itu tidak berarti semua orang ikut memerintah,
sehingga keadaan menjadi kacau dan tidak terkendali.[10]
Kedaulatan rakyat (popular sovereignty) dimaksudkan
kekuasaan rakyat sebagai imbangan terhadap kekuasaan penguasa tunggal atau yang
berkuasa. Dalam hal ini ditarik garis pemisah yang tajam antara rakyat yang
diperintah disatu pihak dan penguasa-penguasa masyarakat sebagai pemerintahan
di lain pihak. Yang benar berdaulat dalam hubungan ini ialah rakyat yang
diperintah.[11]
Dalam paham kedaulatan rakyat (democracy), rakyatlah yang dianggap
sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.[12] Rakyatlah yang menentukan corak dan cara
pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah yang menentukan tujuan yang hendak
dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu. Dalam praktek, sering dijumpai
bahwa di negara yang jumlah penduduknya sedikit dan ukuran wilayahnya tidak
begitu luas saja pun, kedaulatan rakyat itu tidak dapat berjalan secara penuh.
Apalagi di negara-negara yang jumlah penduduknya banyak dan dengan wilayah yang
sangat luas, dapat dikatakan tidak mungkin untuk menghimpun pendapat rakyat
seorang demi seorang dalam menentukan jalannya suatu pemerintahan. Lagipula, dalam masyarakat modern seperti sekarang ini,
tingkat kecerdasan warga yang tidak merata dan dengan tingkat spesialisasi
antar sektor pekerjaan yang cenderung berkembang semakin tajam. Akibatnya
kedaulatan rakyat tidak dapat dilakukan secara murni. Kompleksitas keadaan
menghendaki bahwa kedaulatan rakyat itu dilaksanakan dengan melalui sistem
perwakilan (representation).
Di indonesia sendiri, di dalam UUD
1945 menganut ajaran kedaulatan rakyat sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1
ayat (2) UUD 1945, khususnya setelah dilakukannya perubahan UUD 1945 di tahun
2001 (1-9 November 2001), perubahan terjadi secara mendasar pada pasal 1 ayat
(2) UUD 1945, yang sebelumnya berbunyi “Kedaulatan
di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, berubah
menjadi “Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Rumusan baru ini
justru merupakan penjabaran langsung dari alinea ke IV pembukaan UUD 1945.
Rumusan yang sebelumnya yang menyatakan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat
dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR justru telah mereduksi paham kedaulatan
rakyat itu menjadi kedaulatan negara.
Perubahan ketentuan tersebut oleh
Ni’matul Huda dikatakan telah mengalihkan negara Indonesia dari sistem MPR
kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD 1945. UUD 1945-lah yang
menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat. UUD-lah
yang menentukan bagian-bagian dari kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya
diserahkan kepada badan/lembaga yang keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsinya
ditentukan oleh UUD 1945 itu, serta bagian mana yang langsung dilaksanakan oleh
rakyat, artinya tidak diserahkan kepada badan/lembaga manapun, dimana langsung
dilaksanakan oleh rakyat itu sendiri melalui pemilu[13].
Kedaulatan rakyat indonesia yang
diselenggarakan secara langsung dan melalui sistem perwakilan. Secara langsung
kedaulatan rakyat diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam
Mejelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Daerah sebagai pemegang kewenangan legislatif, Presiden dan
wakil Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, Mahkamah Agung dan
Mahkamah Konstitusi sebagai pelakasana kekuasaan kehakiman. Dalam menentukan
kebijakan pokok pemerintah dan mengatur ketentuan-ketentuan hukum berupa
Undang-undang Dasar dan Undang-Undang (fungsi
Legislasi), serta dalam menjalankan fungsi pengawasan (fungsi kontrol) terhadap jalannya pemerintahan, pelembagaan kedaulatan rakyat itu disalurkan melalui sistem
perwakilan, yaitu melalui Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Di
daerah-daerah provinsi dan kabupaten/kota, pelembagaan kedaulatan rakyat itu
juga disalurkan melalui sistem perwakilan, yaitu melalui Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Secara konseptual sistem perwakilan
sekalipun terdapat perbedaan makna dalam sistem perwakilan antara delegates dan trustees, dimana delegates itu dimaknai bahwa para wakil semata-mata
hanya mengikuti apa yang menjadi pilihan dari konstituen, sedangkan trustees dimaknai bahwa para wakil
mencoba bertindak atas nama para wakil sebagaimana para wakil itu memahami
permasalahan yang dihadapi oleh konstituen[14].
Sekalipun terjadi perdebatan makna tersebut, Kacung Marijan menyatakan tidak
perlu membenturkannya, dan memperbincangkan perwakilan, sebenarnya bukan
sekedar pada relasi antara kelompok wakil dan terwakil. Paling tidak ada empat
hal ketika memperbincangkan konsep perwakilan. Pertama, adalah adanya
sekelompok orang yang mewakili, yang termanifestasi ke dalam bentuk lembaga
perwakilan, organisasi, gerakan, dan lembaga-lembaga negara yang lain. Kedua,
adanya sekelompok orang yang diwakili, seperti konstituen dan klien. Ketiga,
adanya sesuatu yang diwakili seperti pendapat, kepentingan, dan perspektif.
Terakhir adalah konteks politik di mana perwakilan itu berlangsung[15].
Dengan kata lain bahwa, di
Indonesia yang juga menganut sistem perwakilan yang diantaranya adalah MPR,
DPR, DPD merupakan pelembagaan kedaulatan rakyat, sebab kedaulatan rakyat
tersebut tidaklah dapat dilaksanakan secara murni bukan saja di Indonesia, tapi
juga di negara-negara lainnya. Karena kedaulatan itu tidak dapat dilaksanakan
secara langsung oleh rakyat, maka diperlukan MPR, DPR, dan DPD yang merupakan
jelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Tetapi, proses penentuan aturan dalam
membentuk dan mengisi lembaga perwakilan bukanlah sebuah proses yang
semata-mata bersifat formal-legalistik atau yuridis,
melainkan merupakan proses politik di mana kepentingan merupakan penentu utama.
Sebab bicara tentang politik selalu berhubungan dengan kepentingan (interest).
2.3
Pentinganya Sistem Bikameral dalam sistem Perwakilan Indonesia.
Sebagaimana diketahui
bahwa sistem bikameral sering dikaitkan dengan keberadaan dua kamar dalam
parlemen. Dalam sistem bikameral, adanya dua kamar tersebut dimaksudkan agar
dapat menjalankan mekanisme check and
balance dalam parlemen Indonesia.
Hal itu tidak
dapat terlepas dari tuntutan reformasi. Salah satu gagasan perubahan yang
ketika itu ditawarkan adalah usulan sistem dan mekanisme check and balances di dalam sistem politik dan ketatanegaraan.
Usulan ini menjadi penting artinya karena selama era orde sebelumnya dapat
diakatakan bahwa check and balances
itu tidak ada. Dalam kaitan dengan itu pula diajukan gagasan perubahan terhadap
sistem parlemen dari supremasi MPR yang terdiri dari tiga unsur (DPR, Utusan
Daerah, Utusan Golongan) menjadi parlemen sistem bikameral (dua kamar). Dengan
diadopsinya sistem bikameral juga, yang mengharuskan adanya dua kamar yang
memiliki kekuatan yang seimbang, hal itu pula menegaskan kepentingan yang
diwakili oleh kamar-kamar tersebut. jika DPR yang merupakan kamar yang satu
mewakili partai politik yang dipilih langsung oleh rakyat, maka DPD yang
merupakan kamar lainnya konteksnya mewakili Daerah yang dipilih secara langsung
pula.
Perlu di ingat
bahwa dalam pengertian konsep sistem bikameral, dua-duanya mempunyai hak
kewajiban, tanggung jawab dan peranan, serta fungsi yang sama. Dua-duanya berhak
mengusahakan dan menginisiatifkan Undang-Undang[16].
Atau paling tidak kamar yang lain memiliki hak veto terhadap kamar lain jika kamar tersebut tersebut membentuk UU
yang tidak sesuai dengan harapan dari kamar lainnya.
Lebih jauh Maswadi Rauf
mengatakan pentingnya sistem strong bikameral ini, sebab bagi Indonesia bicameralisme yang strong ini sebuah kebutuhan yang sangat mendesak, mengingat
beragamnya masyarakat kita dengan berbagai macam kepentingan sehingga bicameralisme yang kuat ini dimaksudkan
untuk bisa memperjuangkan lebih baik aspirasi kepentingan yang berkembang di
berbagai daerah, sehingga bicameralisme yang
kuat ini bisa dianggap merupakan bagian dari usaha untuk memperkuat negara
kesauan.[17]
Oleh karenya perlunya memberikan kewenangan yang besar terhadap DPD, karena DPD
merupakan lembaga yang diperuntukan bagi penyaluran kepentingan daerah. Sebab
selama orde baru telah terjadi kekecewaan daerah terhadap pengelolaan hubungan
pusat dan daerah. Oleh sebab itu demi kepentingan daerah, DPD harus diberikan
kewenangan yang
setara dengan DPR.
[1] Firmansyah Arifin, et.al., Lembaga
Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, (Jakarta; Konsorsium
Reformasi Hukum Nasional, 2005), hlm. 29.
[2] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan
dan Konsolidasi Lembaga Negara pasca Reformasi (Jakarta; Setjen dan
Kepaniteraan MK RI, 2006), hlm. 31-32.
[3] Andi Hamzah, Kamus Hukum, dikutip
dalam Gunawan A. Tauda, Komisi Negara Independen..., op.cit., hlm.
53.
[4] P.H. Collin, Dictionary of Law, dikutip
dalam Gunawan A. Tauda, ibid.
[5] Dikutip dalam Jimly Asshiddiqie, Perkembangan...,
op.cit., hlm. 32.
[6] Ibid.
[7] Ibid., hlm. 32.
[8] Sri Soemantri, Tentang
Lembaga-lembaga Negara Menurut UUD 1945, dikutip dalam Gunawan A. Tauda, Komisi Negara Independen..., op.cit., hlm.
54.
[9] Jimly Asshiddiqie, Perkembangan
dan Konsolidasi..., op.cit., hlm 32-33.
[10] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi...
op.,cit. Hlm. 116.
[11] Muh. Kusnardi dan Bintan Saragih, Ilmu
Negara, dikutip dalam Ni’matul Huda, Ilmu
Negara, cetakan ketiga, ( Jakarta, Rajawali Pers, 2011), hlm. 188.
[12] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cetakan kelima (Jakarta;
Pusat Studi Hukum Tata Negara FH-UI, 1983), hlm. 328.
[13]Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara
Indonesia, cetakan keenam ( Jakarta, Rajawali Pers, 2012), hlm. 97.
[14] Kacung Marijan, op.,cit. Hlm.
39.
[15] Ibid., hlm. 41
[16] Pernyataan Afan Gaffar dalam rapat PAH 1 BP MPR ke 13. Lihat B. Hestu
Cipto Handoyo, Hukum Tata Negara
Indonesia.(Yogyakarta; Universitas Atma Jaya, 2009), hlm. 186.
[17] Ibid., hlm. 190
Tidak ada komentar