Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu di Indonesia
Urgensi
Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu di Indonesia
Negara
Indonesia adalah negara Hukum sebagaimana di tegaskan pasal (1) ayat 3 UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945 artinya hukum yang akan mengatur semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara
selain itu indonesia pada masa reformasi telah melakukan berbagai reformasi di
segala bidang baik politik,ekonomi,hukum dan birokrasi.
Di
kebanyakan negara demokrasi,pemilihan umum di anggap lambang,sekaligus tolak
ukur,dari demokrasi itu.Hasil pemilihan umum yang di selenggarakan dalam
suasana keterbukuaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat,di
anggap mencerminkan dengan agak akurat partisipasi aspirasi rakyat.[1]
Demokrasi
yang konsekuen merupakan salah satu cita-cita luhur reformasi yang di implementasikan
dengan salah satunya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Pemilu
merupakan rangkain pesta demokrasi yang dimana rakyat sebagai penentu arah
demokrasi, karena itu demokrasi tidak lepas dari peran dan keinginan masyarakat
tetapi sistem ini bukanlah sebuah sistem yang sempurna salah satu kelemahan
sistem pemilihan langsung adalah banyaknya konflik dan juga ketidakpuasan
individu yang terpilih membuat perkara sengketa pemilu menjadi hal yang di
permasalahkan dan bermuara ke Mahkamah Konstitusi.
Pemilihan Umum
yang demokratis merupakan salah satu tujuan dari sebuah Negara demokrasi. Dari
aspek ini pula dapat terlihat bahwa sebuah Negara apakah dapat menata kehidupan
politiknya atau malah sebaliknya menjadi semakin semrawut. Sebagai salah satu
Negara demokrasi, semenjak reformasi Indonesia telah tiga kali mengadakan
pemilihan Umum secara langsung, dan sejak tahun 2004 dilangsungkan pemilihan kepala daerah secara
lansung.
Salah satu
tranformasi yang diwacanakan akan dibentuk adalah peradilan khusus pemilu. Hal
ini merupakan wujud untuk lebih mengefektifkan penyelesain masalah-masalah
terkait pemilu maupun pemilukada di Indonesia. Saat ini memang untuk persoalan
pemilu sudah adan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili perkara hasil Pemilu,
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengadili perkara administrasi, dan
Pengadilan Negeri (PN) yang mengadili Perkara Pidana pemilu. Akan tetapi, lebih
efektif dan efisiennya ketika semua penyelesaian perkara pemilu disatu atapkan
dalam peradilan khusus pemilu. Wacana ini tentunya juga akan sangat membantu
badan peradilan yang saat ini menangani perkara pemilu, sebab baik di PTUN, PN
maupun di MK masih banyak kasus yang menumpuk untuk diselesaikan selain perkara
pemilu maupun pemilukada.
Mahkamah
Konstitusi sebagai pengemban amanat penyelesain sengketa hasil pemilu sesuai
pasal 28 c ayat 1 Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945[2]
telah melakukan berbagai langkah positif dalam menyelesainkan kasus pemilu,
tetapi seiring berjalanya waktu objektifitas penyelesian Mahkamah Konstitusi di
pertanyakan dengan penagkapan Akil Muchtar sebagai tersangka korupsi selain itu
waktu penyelesain sengketa yang hanya kurang dari 14 hari dan banyaknya kasus
sengketa pemilu yang harus di selesaikan membuat Mahkamah Konstitusi tidak
dapat memeriksa dan mengadili perkara secara Komperhensif, karena itu perlu
adanya pengadilan khusus penyelesain kasus pemilu.
Pengadilan
Khusus pemilu bertugas untuk memutus perkara baik di tingkat kabupaten/kota dan
provinsi artinya ada sebuah penyederhanaan penyelesaian sengketa pemilu yang
lebih efisien dan menghemat anggaran dan Mahkamah Konstitusi tidak memikul
beban yang terlalu berat. Mahkamah Konstitusi cukup untuk mengawasi dan kembali
ke fugnsi utamanya sebagai Penjaga Konstitusi untuk penyelesain pemilu cukup
untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden agar tetap menjaga amanat UUD 1945.
Pengadilan khusus Pemilu sebenarnya salah satu
komponen terpenting dalam azas-azas penyelengaran pemilu diantaranya
adalah “kepastian hukum”. Dalam konteks
kepastian hukum, adalah bahwa antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu,
pemantau pemilu dan peserta pemilu menerima secara baik dari proses tahapan,
program dan jadwal waktu penyelenggaran pemilu. Apabila ada pihak-pihak yang
belum puas atas hasil kerja yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai
Penyelenggara Pemilu, dapat mengajukan sengketanya di Pengadilan Khusus Pemilu.
Belum
hilang dibenak kita adalah Dugaan kasus suap penanganan Pemilukada Gunung Mas
dan Lebak yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dengan
beberapa tokoh politik pada tahun 2013.[3]
Kasus ini merupakan salah satu cambukan bagi Mahkamah Konstitusi yang juga
merupakan lembaga peradilan yang mneyelesaikan sengketa pemilu.
Kasus
ini merupakan salah satu dampak dari banyaknya sengketa pemilukada di MK,
sementara waktu utnuk memeriksa hanya singkat serta jumlah hakim MK yang
terbatas. Keteteran MK ini terbukti dari tahun 2013 saja MK menangani sebanyak
196 sengketa Pemilukada.[4]
Ini menunjukan bahwa rata-rata setiap 2 hari sekali MK memutus perkara
pemilukada. Hal inilah yang membuka ruang untuk para makelar kasus serta para
calon pemangku kepentingan daerah untuk bermain mata dengan hakim MK. Selain
MK, Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tata Usaha Negara juga merupakan
peradilan yang menyelesaikan masalah pemilu, jika PN untuk setiap perkara
pidana pemilu maka PTUN untuk perkara Administrasi pemilu. Serupa tapi tak sama
dengan MK, PN dan PTUN pun memiliki banyak tunggakan perkara yang harus
diselesaikan termasuk perkara pemilu atau pemilukada. PN dan PTUN juga
merupakan salah satu peradilan pemilu yang terbuka kemungkinan untuk dihinggapi
para makelar kasus pemilu atau pemilukada.
Gagasan
pembentukan peradilan khusus pemilu seperti peradilan khusus pemilu yang ada di
Meksiko semakin kencang berhembus setelah keluarnya PERPUU no.1 tahun 2014 dan
Putusan MK yang intinya kewenangan mengadili sengketa Pemilukada di kembalikan
ke Mahkamah Agung. Maka hal ini merupaka salah satu langkah soluktif untuk
menyelesaikan perkara pilkada. Salah satu yang gencar menyuarakan pembentukan
pengadilan khusus pemilu adalah Komisi Yudusial. Salah satu hal penyebabnya
adalah pemilu legislatif tahun 2009 yang lalu, yang dilaksanakan di Kepulauan
Mentawai, Sumatera Barat, ada 5 (Lima) partai politik peserta pmilu dibatalkan
sebagai peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Mentawai. Pembatalan tersebut
dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara atau tepatnya pada saat proses
rekapitulasi hasil pemilu dilakukan pada tingkat Kabupaten. KPU Kabupaten
Mentawai beralasan bahwa partai yang bersangkutan terlambat menyerahkan
rekening dana kampanye, sehingga layak untuk dibatalkan. Sementara Partai
Persatuan Daerah (PPD), asalah satu dari lima partai yang dibatalkan merupakan
partai yang memperoleh 3 (tiga) kursi untuk DPRD Kabupaten. PPD pun membawa
masalah ini ke badan peradilan, akan tetapi, MK menolak mengadili karena bukan
wewenangnya, begitupun PTUN, apalagi PN.[5]
Peradilan
Khusus Pemilu harusnya menjadi tonggak untuk memperbaiki sistem pemilu Indonesia
yang masih jauh dari rasa keadilan dan objektif.Adapun dampak positif dari
Peradilan Khusus Pemilu antara lain:
1. Memberikan
kepastian hukum
Kasus seperti
yang terjadi di Kep.Mentawai dapatlah memiliki kepastian hukum jika saat itu
telah ada pngadilan khusus pemilu, sehingga antar lembaga peradilan tidak
saling lempar batu sembunyi tangan terkait perkara tersebut yang akan bermuara
kepada makelar kasus dan permainan uang dalam ruang lingkup peradilan.
2. Lebih
mudah mengawasi Hakim dalam memutus perkara
Komisi Yudisial
sebagai lembaga yang mengawasi hakim ditolak untuk mengawasi hakim MK sesuai
putusan MK termasuk hakim MK yang mnengani perkara pemilu maupun pemilukada,
hal inilah yang kemudian dapat berubah ketika ada lembaga peradilan khusus
pemilu yang kemudian dapat diawasi oleh Komisi Yudisial karena para hakimnya
juga dibawah lingkup peradilan Mahkamah Agung.
3. Lebih
objektif dalam setiap putusannya
Seperti kasus
akil mochtar yang terindikasi memenangkan calon dari salah satu partai tertentu
yang kemudian separtai pula dengnnya merupakan salah satu nilai
keobjetifitasannya dipertanyakan ketika ada calon dari DPR yang notabennya
merupakan perwakilan partai yang disisipkan di korps tuhan ini, maka ketika
hakim di pengadilan khsus pemilu yang menrupakan hakim karir di MA menangani
perkara pemilu maka subyektifitasnya terhadapa peserta pemilu tidak aka nada,
malah obyektifitasnya yang akan terlihat dari setiap putusan.
[1]
Prof.Miriam Budiardjo,Dasar-dasar Ilmu
Politik,(Jakarta:Gramedia Pustaka Utama 2008),Hal 461
[2] Lihat
Undang-undang Dasar pasal 28 c ayat 1.
[3]Akil Muchtar
tertangkap tangan oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK) di rumahnya pada rabu
malam tanggal 12 Oktober 2013 dengan barang bukti sejumlah Sin$ 294.050, US$
22.000.
[4]Mahkamah Konstitusi tangani 380
perkara sepanjang 2013, merdeka.com, (diakses tanggal 27 Oktober 2016 Pukul
10.00 WITA).
[5] Pengadilan Khusus Pemilihan
Umum: Ius Constituendum dalam Memproteksi Hak Konstituinal Warga Negara dan
Peserta Pemilihan Umum, hukum.kompasiana.com, (diakses tanggal 27 Oktober
2016 Pukul 10.10 WITA)
Tidak ada komentar