Breaking News

Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu di Indonesia



Urgensi Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu di Indonesia
Negara Indonesia adalah negara Hukum sebagaimana di tegaskan pasal (1) ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 artinya hukum yang akan mengatur semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara selain itu indonesia pada masa reformasi telah melakukan berbagai reformasi di segala bidang baik politik,ekonomi,hukum dan birokrasi.
Di kebanyakan negara demokrasi,pemilihan umum di anggap lambang,sekaligus tolak ukur,dari demokrasi itu.Hasil pemilihan umum yang di selenggarakan dalam suasana keterbukuaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat,di anggap mencerminkan dengan agak akurat partisipasi aspirasi rakyat.[1]
Demokrasi yang konsekuen merupakan salah satu cita-cita luhur reformasi yang di implementasikan dengan salah satunya penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Pemilu merupakan rangkain pesta demokrasi yang dimana rakyat sebagai penentu arah demokrasi, karena itu demokrasi tidak lepas dari peran dan keinginan masyarakat tetapi sistem ini bukanlah sebuah sistem yang sempurna salah satu kelemahan sistem pemilihan langsung adalah banyaknya konflik dan juga ketidakpuasan individu yang terpilih membuat perkara sengketa pemilu menjadi hal yang di permasalahkan dan bermuara ke Mahkamah Konstitusi.
Pemilihan Umum yang demokratis merupakan salah satu tujuan dari sebuah Negara demokrasi. Dari aspek ini pula dapat terlihat bahwa sebuah Negara apakah dapat menata kehidupan politiknya atau malah sebaliknya menjadi semakin semrawut. Sebagai salah satu Negara demokrasi, semenjak reformasi Indonesia telah tiga kali mengadakan pemilihan Umum secara langsung, dan sejak tahun 2004  dilangsungkan pemilihan kepala daerah secara lansung.
Salah satu tranformasi yang diwacanakan akan dibentuk adalah peradilan khusus pemilu. Hal ini merupakan wujud untuk lebih mengefektifkan penyelesain masalah-masalah terkait pemilu maupun pemilukada di Indonesia. Saat ini memang untuk persoalan pemilu sudah adan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili perkara hasil Pemilu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengadili perkara administrasi, dan Pengadilan Negeri (PN) yang mengadili Perkara Pidana pemilu. Akan tetapi, lebih efektif dan efisiennya ketika semua penyelesaian perkara pemilu disatu atapkan dalam peradilan khusus pemilu. Wacana ini tentunya juga akan sangat membantu badan peradilan yang saat ini menangani perkara pemilu, sebab baik di PTUN, PN maupun di MK masih banyak kasus yang menumpuk untuk diselesaikan selain perkara pemilu maupun pemilukada.
Mahkamah Konstitusi sebagai pengemban amanat penyelesain sengketa hasil pemilu sesuai pasal 28 c ayat 1 Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945[2] telah melakukan berbagai langkah positif dalam menyelesainkan kasus pemilu, tetapi seiring berjalanya waktu objektifitas penyelesian Mahkamah Konstitusi di pertanyakan dengan penagkapan Akil Muchtar sebagai tersangka korupsi selain itu waktu penyelesain sengketa yang hanya kurang dari 14 hari dan banyaknya kasus sengketa pemilu yang harus di selesaikan membuat Mahkamah Konstitusi tidak dapat memeriksa dan mengadili perkara secara Komperhensif, karena itu perlu adanya pengadilan khusus penyelesain kasus pemilu.
Pengadilan Khusus pemilu bertugas untuk memutus perkara baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi artinya ada sebuah penyederhanaan penyelesaian sengketa pemilu yang lebih efisien dan menghemat anggaran dan Mahkamah Konstitusi tidak memikul beban yang terlalu berat. Mahkamah Konstitusi cukup untuk mengawasi dan kembali ke fugnsi utamanya sebagai Penjaga Konstitusi untuk penyelesain pemilu cukup untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden agar tetap menjaga amanat UUD 1945.
Pengadilan khusus Pemilu sebenarnya salah satu komponen terpenting dalam azas-azas penyelengaran pemilu diantaranya adalah  “kepastian hukum”. Dalam konteks kepastian hukum, adalah bahwa antara penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu dan peserta pemilu menerima secara baik dari proses tahapan, program dan jadwal waktu penyelenggaran pemilu. Apabila ada pihak-pihak yang belum puas atas hasil kerja yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai Penyelenggara Pemilu, dapat mengajukan sengketanya di Pengadilan Khusus Pemilu.
Belum hilang dibenak kita adalah Dugaan kasus suap penanganan Pemilukada Gunung Mas dan Lebak yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dengan beberapa tokoh politik pada tahun 2013.[3] Kasus ini merupakan salah satu cambukan bagi Mahkamah Konstitusi yang juga merupakan lembaga peradilan yang mneyelesaikan sengketa pemilu.
Kasus ini merupakan salah satu dampak dari banyaknya sengketa pemilukada di MK, sementara waktu utnuk memeriksa hanya singkat serta jumlah hakim MK yang terbatas. Keteteran MK ini terbukti dari tahun 2013 saja MK menangani sebanyak 196 sengketa Pemilukada.[4] Ini menunjukan bahwa rata-rata setiap 2 hari sekali MK memutus perkara pemilukada. Hal inilah yang membuka ruang untuk para makelar kasus serta para calon pemangku kepentingan daerah untuk bermain mata dengan hakim MK. Selain MK, Pengadilan Negeri serta Pengadilan Tata Usaha Negara juga merupakan peradilan yang menyelesaikan masalah pemilu, jika PN untuk setiap perkara pidana pemilu maka PTUN untuk perkara Administrasi pemilu. Serupa tapi tak sama dengan MK, PN dan PTUN pun memiliki banyak tunggakan perkara yang harus diselesaikan termasuk perkara pemilu atau pemilukada. PN dan PTUN juga merupakan salah satu peradilan pemilu yang terbuka kemungkinan untuk dihinggapi para makelar kasus pemilu atau pemilukada.
Gagasan pembentukan peradilan khusus pemilu seperti peradilan khusus pemilu yang ada di Meksiko semakin kencang berhembus setelah keluarnya PERPUU no.1 tahun 2014 dan Putusan MK yang intinya kewenangan mengadili sengketa Pemilukada di kembalikan ke Mahkamah Agung. Maka hal ini merupaka salah satu langkah soluktif untuk menyelesaikan perkara pilkada. Salah satu yang gencar menyuarakan pembentukan pengadilan khusus pemilu adalah Komisi Yudusial. Salah satu hal penyebabnya adalah pemilu legislatif tahun 2009 yang lalu, yang dilaksanakan di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ada 5 (Lima) partai politik peserta pmilu dibatalkan sebagai peserta pemilu oleh KPU Kabupaten Mentawai. Pembatalan tersebut dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara atau tepatnya pada saat proses rekapitulasi hasil pemilu dilakukan pada tingkat Kabupaten. KPU Kabupaten Mentawai beralasan bahwa partai yang bersangkutan terlambat menyerahkan rekening dana kampanye, sehingga layak untuk dibatalkan. Sementara Partai Persatuan Daerah (PPD), asalah satu dari lima partai yang dibatalkan merupakan partai yang memperoleh 3 (tiga) kursi untuk DPRD Kabupaten. PPD pun membawa masalah ini ke badan peradilan, akan tetapi, MK menolak mengadili karena bukan wewenangnya, begitupun PTUN, apalagi PN.[5]
Peradilan Khusus Pemilu harusnya menjadi tonggak untuk memperbaiki sistem pemilu Indonesia yang masih jauh dari rasa keadilan dan objektif.Adapun dampak positif dari Peradilan Khusus Pemilu antara lain:
1.      Memberikan kepastian hukum
Kasus seperti yang terjadi di Kep.Mentawai dapatlah memiliki kepastian hukum jika saat itu telah ada pngadilan khusus pemilu, sehingga antar lembaga peradilan tidak saling lempar batu sembunyi tangan terkait perkara tersebut yang akan bermuara kepada makelar kasus dan permainan uang dalam ruang lingkup peradilan.
2.      Lebih mudah mengawasi Hakim dalam memutus perkara
Komisi Yudisial sebagai lembaga yang mengawasi hakim ditolak untuk mengawasi hakim MK sesuai putusan MK termasuk hakim MK yang mnengani perkara pemilu maupun pemilukada, hal inilah yang kemudian dapat berubah ketika ada lembaga peradilan khusus pemilu yang kemudian dapat diawasi oleh Komisi Yudisial karena para hakimnya juga dibawah lingkup peradilan Mahkamah Agung.
3.      Lebih objektif dalam setiap putusannya
Seperti kasus akil mochtar yang terindikasi memenangkan calon dari salah satu partai tertentu yang kemudian separtai pula dengnnya merupakan salah satu nilai keobjetifitasannya dipertanyakan ketika ada calon dari DPR yang notabennya merupakan perwakilan partai yang disisipkan di korps tuhan ini, maka ketika hakim di pengadilan khsus pemilu yang menrupakan hakim karir di MA menangani perkara pemilu maka subyektifitasnya terhadapa peserta pemilu tidak aka nada, malah obyektifitasnya yang akan terlihat dari setiap putusan.



[1] Prof.Miriam Budiardjo,Dasar-dasar Ilmu Politik,(Jakarta:Gramedia Pustaka Utama 2008),Hal 461
[2] Lihat Undang-undang Dasar pasal 28 c ayat 1.
[3]Akil Muchtar tertangkap tangan oleh Komisi pemberantasan korupsi (KPK) di rumahnya pada rabu malam tanggal 12 Oktober 2013 dengan barang bukti sejumlah Sin$ 294.050, US$ 22.000.
[4]Mahkamah Konstitusi tangani 380 perkara sepanjang 2013, merdeka.com, (diakses tanggal 27 Oktober 2016 Pukul 10.00 WITA).
[5] Pengadilan Khusus Pemilihan Umum: Ius Constituendum dalam Memproteksi Hak Konstituinal Warga Negara dan Peserta Pemilihan Umum, hukum.kompasiana.com, (diakses tanggal 27 Oktober 2016 Pukul 10.10 WITA)

Tidak ada komentar